top of page
Search

Materi Pertemuan 2 (kelas XII) KEADILAN DALAM DEMOKRASI

  • yulitatse96
  • Jan 27, 2021
  • 3 min read

A. Hubungan Keadilan dan Demokrasi

Dalam demokrasi, semua orang berhak memberi pendapat dan memutuskan apa yang harus dilakukan untuk kepentingan bersama dalam masyarakat. Semua orang berada pada kedudukan yang sama serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Untuk itu, demokrasi harus dilaksanakan dengan keadilan. Adil dalam konteks demokrasi adalah memberi kesempatan kepada semua orang untuk memberi pendapatnya masing-masing dan berbicara dengan santun seorang kepada yang lain. Tanpa demokrasi, mustahil keadilan dapar tercapai. Tanpa keadilan mustahil demokrasi dapat mecapai tujuannya. Dalam demokrasi setiap manusia memiliki harkat dan martabat serta derajat yang mulia. Sedangkan keadilan adalah tujuan dari denokrasi. Jadi demi mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama di tengah masyarakat dan untuk memenuhi kewajiban sebagai warga Negara yang taat kepada Allah, setiap orang Kristen haruslah berpartisipasi aktif dalam demokrasi yang benar. Kasih adalah motivasi untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan keadilan.

B. Demokrasi Yang Berkeadilan

Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi. Untuk itu penting membangun kehidupan yang demokratis di Indonesia.

Indonesia menganut demokrasi pancasila, yaitu demokrasi permusyawaratan yang berkeadilan yang dijiwai oleh sila kekempat “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuasyawaratan perwakilan” segala sesuatu dilakukan dengan musyawarah untuk mendapatkan mufakat dengan hikmat kebijaksanaan dan untuk melakukan seluruh hasil musyawarah dipilih perwakilan rakyat yang dapat dipercaya. Keadilan terjadi melalui musyawarah bebas seluruh rakyat berhak menyampaikan pendapat. Keadilan sosial menggariskan keadilan di antara berbagai golongan, suku, budaya, bangsa, ras, dan agama. Seluruh masyarakat mendapat perlakuan yang sama tanpa melihat perbedaan. Setiap orang berkewajiban melaksanakan hasil muasyawarah, baik sesuai dengan keinginannya maupun tidak.

C. Bebarapa hal yang merupakan karakteristik negara demokratis, yaitu :

· Persamaan Kedudukan Di Muka Hukum

Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana. Serta bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang bersalah.

· Partisipasi Dalam Pembuatan Keputusan

Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam.

Contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

· Distribusi Pendapatan Secara Adil

Di negara demokrasi, semua bidang dijalankan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan pada kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Sehingga diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.

Contoh, pemerintah giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan.


· Kebebasan Yang Bertanggung Jawab

Dalam sebuah negara yang demokratis terdapat empat kebebasan yang penting, yaitu: Kebebasan beragama, Kebebasan pers, Kebebasan mengeluarkan pendapat, Kebebasan berkumpul

Empat kebebasan tersebut adalah HAM yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab. Artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas. Yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki oleh orang lain


Tugas

1. Jelaskanlah hubungan antara keadilan dan demokrasi !

2. Jelaskanlah apa yang kalian pahami tentang demokrasi yang berkeadilan !

3. Sebutkan dan jelaskan beberapa karekateristik Negara yang menjalankan sistem demokrasi sesuai dengan pemahaman kalian !

Recent Posts

See All
Materi PAK (kelas XII)

Hidup Sebagai Murid Kristus A. Pengertian Murid Kristus Alkitab menggunakan kata muris untuk pengikut Tuhan Yesus yang setiap hari...

 
 
 
Materi PAK (kelas XII)

Hidup Dalam Damai Sejahtera A. Pengertian Damai Sejahtera Kita sering mendengar salam dengan menggunakan kata syalom. Syalom berasal...

 
 
 

Comments


bottom of page