top of page
Search
yulitatse96

Materi pelajaran PAK kelas XII (pertemuan 6)

A. HAK ASASI MANUSIA

Ø Pengertian HAM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia hak mempunyai arti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sestuatu, derajat dan martabat wewenang menurut hukum. Asasi adalah hak dasar atau pokok; untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. Menurut UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta martabat manusia”

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlak seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak asasi manusia bersifat universal sebab berlaku diseluruh dunia di mana pun manusia berada dan seluruh pemerintah di dunia berkewajiban menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jadi, hak asasi manusia pada hakikatnya berbicara tentang harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan

Ø HAM di Indonesia

Di Indonesia, Hak Asasi Manusia telah lama ada. Sejarah perjuangan penegakanhak asasi manusia di Indonesia secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan orde lama (1945-1966), periode kekuasaan orde baru (1966-1988), dan pemerintahan reformasi (1988-sekarang). Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia telah dimulai sejak kebangkitan Nasional pada 20 Mei 1908, dilanjutkan dengan lahirnya sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia sebagai satu bangsa telah menyadari haknya untuk hidup merdeka dan membangun negerinya, para pemuda berupaya merumuskan naskah tentang haka asasi manusia pada tahun 1950 melalui UUD sementara.

Dalam Negara hukum, setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Tidak ada satu pun yang kekebalan dan keistimewaan. Sumber dari tertib hukum di Indonesia adalah pancasila. Karena itu pancasila memberi warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan dalam masyarakat. HAM dalam pandangan pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, masyarakat Indonesia haruslah mewujudkan keselarasan hubungan antara manusia dan penciptanya, sesamanya, lingkungannya dan bangsa lain.

Ø Landasan hukum HAM di Indonesia

Hak asasi manusia tercermin dalam pancasila dan di atur dalam UUD 1945 yang diuraikan dalam batang tubuhnya, serta perundang-undangan lainnya. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum terbentuknya Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional (1948). Melali perjuangan yang panjjang dan berat, akhirnya terbentuklah komisi nasional hak asasi manusia (KOMNAS HAM) tahun 1993. Komnas Ham berfungsi untuk menegakan hak asasi manusia di Indonesia. Landasan hak asasi manusia di Indonesi terdapat dalam:

1. Undang-Undang Dasar 1945

· Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama manyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sedangkan dalam alinea keempat dirumuskan bahwa tujuan Negara RI adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melkasanakan ketertiban dunia.

· Batang tubuh UUD 1945

2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

3. Piagam HAM Indonesia tahun 1998 yang terdiri atas 10 bab, mengatur hal-hal berikut

· Hak untuk hidup (pasal 1)

· Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)

· Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)

· Hak keadilan (pasal 7-12)

· Hak kemerdekaan (pasal 13-19)

· Hak atas kebebasan informasi (pasal 20-21)

· Hak keamanan (pasal 22-26)

· Hak kesejahteraan (pasal 27-33)

· Kewajiban (pasal 34-36)

· Perlindungan dan pemajuan (pasal 37-44)

4. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang disahkan pada 23 September 1999 terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. HAM diatur dalam bab III:

· Hak untuk hidup (pasal 9)

· Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)

· Hak mengembangkan diri (pasal 11-16)

· Hak memperoleh keadilan (pasal 17-19)

· Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)

· Hak atas rasa aman (pasal 28-35)

· Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)

· Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43-44)

· Hak wanita (pasal 45-51)

· Hak anak (pasal 52-66)

Landasan hukum hak asasi manusia tidak saja memberi kebebasan manusia untuk mandapatkan haknya, sekaligus melindungi hak asasi manusia. Artinya, mewajibkan setiap manusia menghargai dan menghormati hak yang sama pada manusia lainnya. Dalam hak asasi manusia terkandung nilai-nilai luhur yang patut dianut. Pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia berlaku sama dan universal bagi semua bangsa dan Negara. Nilai-nilai local dapat ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu. cara pandang kita terhadap manusia akan mempengaruhi sikap dan perilaku kita terhadap diri sendiri maupun sesama.


TUGAS

1. Jelaskanlah pengertian HAM

2. Jelaskanlah HAM yang terjadi di Indonesia

85 views0 comments

Recent Posts

See All

Materi PAK (kelas XII)

Hidup Sebagai Murid Kristus A. Pengertian Murid Kristus Alkitab menggunakan kata muris untuk pengikut Tuhan Yesus yang setiap hari...

Materi PAK (kelas XII)

Hidup Dalam Damai Sejahtera A. Pengertian Damai Sejahtera Kita sering mendengar salam dengan menggunakan kata syalom. Syalom berasal...

Comentarios


bottom of page